Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Masyarakat Bakal Dikenakan Langsung 2 Pajak Baru Untuk Kendaraan Bermotor

Kamis, 12 Desember 2024 | Desember 12, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-12T14:01:45Z

JAKARTA, Wartajatim net– Mulai tahun depan, tepatnya tanggal 5 Januari 2025, pemerintah akan menerapkan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor. Langsung ada dua tambahan pajak baru yang berlaku untuk kendaraan bermotor. Dua pajak tambahan itu adalah opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Opsen pajak kendaraan bermotor adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsen ini dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.


Dikutip dari Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah, pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB. “Untuk mengakomodir Opsen PKB dan Opsen BBNKB, pada SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB dan SWDKLLJ) yang ada saat ini dapat ditambahkan baris untuk memuat jumlah opsen pajaknya,” tulis Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah sebagaimana dilansir dari detik.com.


Hal ini memiliki arti, lembaran SKKP yang biasanya terdapat di balik surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan ketambahan dua kolom baru untuk memuat besaran opsen PKB dan opsen BBNKB. Jadi, selain kolom BBN KB, PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm. STNK, dan Biaya Adm, TNKB, ada dua kolom tambahan yaitu Opsen BBN KB dan Opsen PKB.


Penyetoran Opsen PKB dan/atau Opsen BBNKB dilakukan bersamaan dengan penyetoran PKB dan/atau BBNKB oleh bank ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota. Nantinya, ketika pemilik kendaraan membayar pajak beserta opsen, bank akan melakukan split payment ke masing-masing rekening daerah dengan rincian:


1. Penyetoran PKB dan/atau BBNKB ke RKUD Provinsi.
2. Penyetoran Biaya Administrasi STNK dan/atau TNKB sebagai PNBP ke RKUN (Rekening Kas Umum Negara).
3. Penyetoran SWDKLLJ ke Rekening Jasa Raharja.
4. Penyetoran Opsen PKB dan/atau Opsen BBNKB ke RKUD Kabupaten/Kota tempat kendaraan terdaftar (regident).
5. Tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang. Misalnya, sebuah kendaraan bermotor dikenakan PKB (pajak tahunan) sebesar Rp 1 juta, maka akan ada tambahan opsen sebesar Rp 660.000 (66 persen dari PKB Rp 1 juta). Jadi nantinya, pengeluaran untuk pajak kendaraan tersebut termasuk opsen menjadi Rp 1,6 juta.


Namun, untuk mengakomodir tarif Opsen, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan terlebih dahulu. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kepemilikan pertama. Untuk kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif) ditetapkan paling tinggi 6 persen. Sedangkan tarif BBNKB maksimal ditetapkan sebesar 12 persen. Opsen PKB dan BBNKB itu tidak akan dikenakan di Provinsi DKI Jakarta. Menurut Pusdatin Bapenda Jakarta tidak ada pungutan atau pengalokasian opsen pajak PKB.


“Kan pengalokasian biaya opsen itu untuk daerah-daerah di bawah provinsi. Misalnya Jawa Barat kan ada pengalokasian opsen, itu untuk kabupaten-kabupaten di bawahnya. Sedangkan DKI Jakarta kan tidak ada kabupaten karena kita itu kan daerah khusus ibukota. Sehingga kita tidak ada pungutan opsen, kita pun tidak ada pengalokasian opsen untuk daerah-daerah di bawah DKI Jakarta,” demikian keterangan Pusdatin kepada detikOto, Selasa (10/11/2024).


“Jadi kita tidak ada pungutan dan pengalokasian opsen PKB dan BBNKB. Yang hanya kita pungut hanya PKB dan BBNKB-nya saja,” sambungnya. Dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya memberlakukan skema baru pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif baru pajak progresif kendaraan di Jakarta akan berlaku mulai 5 Januari 2025. Hal itu berdasarkan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Berikut rincian tarif PKB kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi: 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama; 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua; 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga; 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya. Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.


×
Berita Terbaru Update