BREAKING NEWS

Orang Tua di Surabaya Sambut Aturan Jam Malam Anak: Keamanan dan Kedisiplinan Terjaga!

Warta Jatim.net - Surabaya Aturan pembatasan jam malam bagi anak, yang baru dikeluarkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, disambut positif oleh berbagai kalangan di masyarakat. Tidak terkecuali para orang tua.

Evi Laili Azkiah, warga Wonorejo, Rungkut, sekaligus ibu dari tiga anak ini mendukung langkah Pemkot Surabaya. Menurutnya, aktivitas anak-anak perlu dikontrol agar tidak terjerumus dalam hal-hal negatif.

Konotasi negatif dalam hal ini, adalah anak-anak terlibat kenakalan remaja, seperti tawuran pelajar, geng motor, terlibat dalam geng punk, balap liar, mengkonsumsi miras atau narkoba, hingga pergaulan bebas.

"Kalau saya tidak ada masalah, karena selama ini, anak memang saya batasi maksimal beraktivitas di luar rumah itu habis maghrib (sekitar pukul 17.30 WIB)," tutur Laili kepada , Minggu (22/6).

Memiliki anak usia SMP (13 tahun), SD (11 tahun), dan balita (3,5 tahun), Laili mengaku tantangan terbesarnya bukan soal jam malam, melainkan cara mencegah anak agar tidak kecanduan gadget.

"Gimana caranya biar anak gak begitu kecanduan game atau handphone. Biasanya sering saya ajak interaksi atau liburan keluarga, pokoknya anak senang, tapi dalam hal positif," imbuh perempuan berusia 37 tahun itu.

Senada, Evi Kurnia, warga Putat Jaya, Sawahan ini mengaku sudah mendengar adanya aturan baru soal pembatasan jam malam bagi anak. Ibu dari tiga anak ini juga tidak keberatan dengan kebijakan tersebut.

"Menurut saya, perkumpulan yang nggak ada faedahnya untuk anak di bawah umur ini peraturan yang bagus sih diterapkan, daripada jadi perkumpulan yang membahayakan masyarakat," ujarnya.

Ia ingin ke depan, aturan pembatasan jam malam ini tidak hanya diberlakukan kepada anak di bawah 18 tahun, tetapi juga remaja hingga dewasa. Ia menyoroti fenomena geng motor yang selama ini meresahkan masyarakat.

"Mestinya dewasa pun juga diberi peraturan, karena kan banyak perkumpulan tidak ada faedah, seperti geng motor, bawa sajam. Itu bisa memengaruhi anak di bawah umur untuk ikut, yang akhirnya menjadi malas sekolah karena sering keluyuran tanpa arah," ucap Evi.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Anak, tertanggal 20 Juni 2025.

"Ini upaya kita bersama dalam menjaga keamanan kota. Saya berharap inisiatif ini muncul dari kesadaran kolektif warga untuk menjaga lingkungan masing-masing," tutur Eri baru-baru ini.

Dalam SE itu, dijelaskan bahwa yang dimaksud anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Adapun pemberlakuan jam malam bagi anak dimulai pukul 22.00 WIB - 04.00 WIB.

Selama durasi tersebut, anak di Surabaya dilarang untuk melakukan aktivitas di luar rumah atau tempat tinggal, dilarang berkumpul di tempat umum tanpa pengawasan orang tua atau keluarga.

Kemudian dilarang melakukan aktivitas yang berdampak buruk dan mengarah pada tindakan kriminalitas, dilarang mengikuti komunitas yang berpotensi menimbulkan kenakalan remaja.

Terakhir, dilarang berada di lokasi dan komunitas yang berpotensi membahayakan keselamatan anak, seperti warung kopi, warung internet, penyedia game online, jalanan, dan tempat berbahaya lainnya. (*)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image