Polres Gorontalo Utara Tahan 6 Tersangka Dugaan Politik Uang di PSU Pilkada!
Keenam tersangka, berinisial HA, AP, HD, IT, KVG, dan RD, merupakan perangkat desa di Kecamatan Atinggola.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Utara, AKP Muhammad Arianto, menjelaskan penahanan dilakukan sejak Jumat dini hari setelah pemeriksaan rampung.
Penahanan bertujuan mencegah para tersangka melarikan diri mengingat waktu penyidikan yang terbatas (hanya 14 hari).
"Mereka merupakan perangkat desa dari Kecamatan Atinggola yang berada di wilayah timur kabupaten. Enam orang tersangka itu ditahan pada Jumat dini hari setelah pemeriksaan rampung dilakukan," ujar Arianto.
Penahanan akan berlangsung hingga 21 Mei 2025. Berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan pada Senin (19/5).
Para tersangka mengaku menerima uang transfer dari saudara L, sesuai keterangan dalam sidang Bawaslu Provinsi Gorontalo.
Polisi masih mencari empat tersangka lainnya, dua dari Kecamatan Sumalata Timur dan dua dari Kecamatan Tolinggula.
Keenam tersangka dijerat Pasal 187 A ayat 2 jo Pasal 73 ayat 4 subsider Pasal 188 jo Pasal 71 jo Pasal 55 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, dengan ancaman hukuman 3-6 tahun penjara. Hukuman berlaku sama untuk pemberi dan penerima uang.
PSU Pilkada Gorontalo Utara 19 April 2025 diikuti tiga pasangan calon: Roni Imran-Ramdhan Mapaliey (urut 1), Thariq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf (urut 2), dan Mohamad Sidik Nur-Muksin Badar (urut 3).
Polres Gorontalo Utara menegaskan keseriusan dan netralitas dalam menangani kasus ini. ***