BREAKING NEWS

Bawaslu Sebut Politik Uang di Barito Utara Masalah Budaya, Harus Diberantas

JAKARTA, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi mengatakan, praktik politik uang pada Pilkada Barito Utara merupakan bagian dari masalah budaya dan struktur politik lokal.

Menurut Puadi, karena politik uang di Barito Utara tak sebatas persoalan hukum, perlu kerja sama dari seluruh elemen masyarakat untuk memberantas budaya tersebut.

"Perlu disadari bahwa praktik politik uang tidak hanya persoalan hukum, melainkan juga budaya dan struktur politik lokal. Oleh sebab itu, sinergi dengan pemangku kepentingan lain (untuk memberantas politik uang) mutlak dibutuhkan," kata Puadi saat dihubungi, Kamis (15/5/2025).

Puadi melanjutkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan terdapat politik uang pada Pilkada Barito Utara mesti menjadi refleksi bagi partai politik ketika merekrut calon kepala daerah.

Partai politik juga diharapkan mampu mendisiplinkan kadernya dari praktik transaksional yang mencederai integritas pemilu.

"Pencegahan dan pembenahan (politik uang) harus dilakukan secara holistik, bukan hanya dibebankan kepada Bawaslu," kata Puadi.

Di sisi lain, Bawaslu RI menyampaikan terima kasih atas perhatian publik dan lembaga negara terhadap proses demokrasi lokal.

"Kami tetap teguh pada prinsip menjaga integritas dan keadilan pemilu, dan siap melakukan perbaikan agar pelaksanaan pilkada mendatang berjalan lebih transparan, adil, dan bermartabat," ujar Puadi.

Diberitakan sebelumnya, MK mendiskualifikasi kedua paslon Pilkada Barito Utara, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan nomor urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, karena terbukti melakukan politik uang.

Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, MK menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan paslon Akhmad Gunadi-Sastra Jaya dengan nilai sampai dengan Rp 16 juta untuk satu pemilih.

Bahkan, saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp 64 juta untuk satu keluarga.

Di samping itu, MK juga menemukan ada pembelian suara untuk memenangkan paslon Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dengan nilai Rp 6,5 juta untuk satu pemilih disertai janji diberangkatkan umrah bila pasangan itu menang.

Menurut MK, politik uang yang terjadi di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, itu memiliki dampak yang sangat besar dalam perolehan suara hasil PSU masing-masing pihak.

MK menyebutkan, praktik politik uang itu benar-benar merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas.

"Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si., (Nomor Urut 1) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra," kata hakim MK Guntur Hamzah.

Oleh karena itu, Guntur menyebut adalah tepat dan adil jika dinyatakan kedua pasangan calon telah melakukan praktik politik uang yang mencederai prinsip-prinsip pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

"Secara lebih sederhana, praktik politik uang itu benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas," ujar Guntur.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image