Banyak Kendaraan "Preman" Berplat Nomer "Preman" Pakai Strobo
Pengawalan Patroli Dihentikan Sementara
Kebijakan yang memberi keistimewaan bagi pejabat melalui pengawalan patroli telah memicu lahirnya gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk”. Terkait hal ini, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah menghentikan sementara patroli pengawalan (patwal) dengan sirene dan rotator. Tindakan ini dilakukan sebagai respons terhadap desakan publik agar praktik ketidakadilan di jalan benar-benar dihapus.
Penggunaan strobo dan rotator yang sering menimbulkan rasa resah dan geram pada warga kini ditindak dengan tegas oleh Kepolisian. Hal ini dibuktikan dengan adanya ribuan pelanggar rotator yang ditindak sejak 2021 hingga 2025. Bahkan, sebagian dari mereka merupakan oknum pejabat yang merasa memiliki hak istimewa. Hal ini ditegaskan oleh Brigjen Faizal, Direktur Gakkum Korlantas Polri dalam pernyataannya.
Penindakan Terhadap Pelanggar Rotator
Menurut data yang diungkapkan oleh Brigjen Faizal, sejak 2021 hingga 2025 tercatat sekitar 2.062 pelanggar yang ditindak. "Sebenarnya kami sudah melakukan penindakan," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa penggunaan sirene dan rotator telah diatur secara jelas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009. Sebelumnya, juga tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 1992.
Para pengendara yang melanggar akan dijerat tilang dengan denda sebesar Rp250 ribu. "Tindakan yang kami berikan adalah tilang dengan pasal 287 (ayat 4), itu kurungan 1 bulan, denda Rp250 ribu, dan wajib untuk dicopot," kata Faizal.
Tidak Hanya Masyarakat Umum
Faizal menambahkan bahwa pelanggaran bukan hanya ditujukan kepada masyarakat umum, tetapi juga ada oknum pejabat yang merasa memiliki privilege atau hak istimewa. "Yang kita tingkatkan bukan hanya masyarakat saja, tapi juga ada pejabat. Karena mereka merasa mungkin punya agak pede-pede dikit. Tapi kita minta pada mereka, jalan itu adalah tempat untuk berempati, tempat kita untuk saling menghargai," ujarnya.
Peningkatan Pengawasan Kendaraan Dinas
Selain itu, Korlantas juga telah mengirim surat resmi ke satuan kerja Polri untuk memperketat pengawasan kendaraan dinas. Tujuannya adalah untuk mencegah penyalahgunaan sirene dan rotator di luar peruntukannya.
Masyarakat perlu memahami bahwa penggunaan strobo dan sirene hanya diperbolehkan untuk kendaraan dinas kepolisian atau kendaraan lain yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Masyarakat kalau melihat kendaraan dinas seperti yang saya pakai, menggunakan rotator atau sirene, itu tidak masalah. Karena memang fungsinya untuk kepentingan dinas. Tapi yang jadi masalah banyak itu kendaraan 'preman', pelat nomornya 'preman', pakai strobo bahkan sirene," pungkas Faizal.