BREAKING NEWS

KKP Tindak Reklamasi Ilegal di Pulau Durai Karimun, Kepulauan Riau

Penyegelan Kegiatan Reklamasi Tanpa Izin di Pulau Durai

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menghentikan kegiatan reklamasi tanpa izin di Pulau Durai, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Tindakan ini dilakukan pada Senin (6/10), dengan penyegelan terhadap kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak lengkap dokumen perizinan.

Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena adanya pelanggaran terhadap pasal 113 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

”Penyegelan akan dibuka setelah pelaku usaha mengantongi izin PKKPRL, sementara ini segala aktivitas dihentikan,” ujarnya. Menurut Semuel, pelaku usaha harus mengajukan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan akan dikenakan sanksi administrasi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum penyegelan, PSDKP Batam melakukan inspeksi ke lokasi pada 3 Oktober 2025. Inspeksi ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat dan keresahan nelayan akibat aktivitas reklamasi di sekitar perairan tersebut menimbulkan dampak. Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa PT MDP benar melakukan pemanfaatan ruang laut berupa reklamasi dengan kegiatan pembangunan tanggul sementara untuk melindungi area pembangunan slipway dan dimanfaatkan untuk jetty.

Meskipun PT MDP telah mengajukan permohonan PKKPRL, hingga penyegelan dilakukan, perusahaan tersebut belum memiliki dokumen perizinan resmi untuk memanfaatkan ruang laut seluas kurang lebih 0,291 hektare. Semuel menegaskan, kegiatan pemanfaatan ruang laut wajib memiliki izin sebelum pelaksanaan di lapangan.

”Kami menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan tanpa izin resmi,” tandas Semuel. Ia juga menekankan bahwa pemanfaatan ruang laut harus mematuhi ketentuan hukum, menjaga lingkungan, serta memperhatikan keberlanjutan masyarakat pesisir.

Setelah penyegelan dan penghentian sementara ini, PSDKP juga melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap pihak perusahaan, serta berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) untuk memastikan proses perizinan berjalan sesuai prosedur. Semuel menambahkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen untuk terus menjaga tertib pemanfaatan ruang laut yang berkelanjutan dan berkeadilan, serta mengimbau seluruh pelaku usaha agar menyelesaikan perizinan sebelum melakukan kegiatan reklamasi atau pembangunan di laut.

Penjelasan dari PT MDP

Terpisah, Humas PT MDP, Rispan, menyebut bahwa pihaknya sudah melakukan aktivitas pemanfaatan ruang laut sejak enam bulan terakhir. Kegiatan ruang laut yang dilakukan tidak termasuk reklamasi, karena mereka menggali pinggir pantai untuk membangun tanggul, guna pembangunan slipway.

”Rencananya kami mau membangun galangan kapal untuk kapal-kapal nelayan, kami sudah mengajukan izin dasar untuk di darat. Kalau yang laut ini, karena kami menilai ini bukan reklamasi jadi kami kerjakan duluan,” tutur Rispan.

Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah memasukkan permohonan perizinan dan saat ini sedang berproses. ”Karena ini dinyatakan sama KKP reklamasi, ya kami harus ikut aturan pemerintah,” ujar Rispan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image