Tabrak Pesepeda di Suramadu, Sopir Pikap Dijerat Banyak Pasal

Penangkapan Sopir Pikap yang Menabrak Pesepeda Hingga Tewas
Sopir pikap Grand Max dengan nomor polisi L-8392-NC yang menabrak pesepeda hingga tewas di KM 3.400 Jembatan Suramadu pada Minggu (13/7) lalu, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari. Pelaku berinisial AR, 25 tahun, warga Desa Gubeng, Kecamatan Gubeng, Surabaya. Tim gabungan Satlantas dan Satreskrim Polres Bangkalan berhasil menangkap tersangka di kediamannya.
Sebagai informasi, nasib malang dialami oleh pria paruh baya berinisial TH, 57 tahun, warga Jalan Rambutan, Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan. Ia ditabrak oleh pikap AR saat sedang gowes di jalur Roda Empat. Korban meninggal di lokasi kejadian dengan luka parah pada bagian kepala. Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, Selasa (22/7). Detik-detik tabrak lari pun terekam CCTV dan sempat viral di media sosial.
Upaya polisi untuk mengungkap kasus tabrak lari tersebut membuahkan hasil. Pada Sabtu (19/7) sekitar pukul 15.00 WIB, Polres Bangkalan mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumahnya. Setelah menerima informasi, Kasat Lantas bersama Kanit Gakkum Polres Bangkalan segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk menjemput pelaku di lokasi tersebut (Gubeng).
Dalam pemeriksaan, tersangka AR mengakui bahwa saat kejadian, ia dalam kondisi lelah dan mengalami microsleep usai mengirim bahan bangunan ke Sampang. AR mengaku panik, sehingga melarikan diri. Ia menyesali tindakannya yang tidak berhenti dan tidak memberikan pertolongan saat kejadian berlangsung, hingga menyebabkan korban tewas.
Akibat ulahnya, AR kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat (4) UU Lalu Lintas dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda Rp 12 juta, serta Pasal 312 UU Lalu Lintas dengan ancaman 3 tahun penjara dan denda Rp 75 juta. Secara akumulatif, ancaman hukuman yang dapat dikenakan kepada tersangka AR atas kasus tabrak lari yang menewaskan pegowes adalah 9 tahun penjara dan denda maksimal Rp 87 juta.
Atas peristiwa ini, kepolisian kembali mengimbau pengguna jalan untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Di antaranya, menghentikan kendaraan, melakukan pertolongan terhadap korban, segera melaporkan kejadian ke kantor polisi terdekat, dan memberikan keterangan yang jelas terkait insiden tersebut.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih tertib di jalan raya. Pengguna kendaraan diminta menggunakan jalur yang sudah ditetapkan, melakukan pemeriksaan rutin kendaraan sebelum digunakan, serta pastikan berkendara dalam kondisi yang sehat agar tetap fokus. Dengan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, diharapkan kecelakaan serupa bisa diminimalkan.