KPK Amankan Uang Rp 1,8 Miliar dari Rumah Robert Bonususatyo Berkaitan Kasus Rita Widyasari

– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp 1,8 miliar dalam penggeledahan di rumah milik pengusaha Robert Bonususatyo di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Upaya paksa penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang menyeret nama mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
"Pada tanggal 14 sampai dengan 15 Mei 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap satu rumah yang beralamat di Kebayoran Lama - Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Minggu (18/5).
Selain rumah, lanjutnya, penyidik juga menggeledah enam unit mobil yang terparkir di lokasi tersebut.
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan dalam rangka mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aliran gratifikasi yang berkaitan dengan pengelolaan dan produksi batu bara di Kutai Kartanegara.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengembangkan lebih lanjut kasus dugaan gratifikasi yang sedang disidik,” ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk 26 dokumen penting, 6 barang bukti elektronik, serta uang tunai dalam berbagai mata uang. Bila dikonversikan ke dalam rupiah, total nilai uang yang disita tersebut mencapai sekitar Rp 1,8 miliar.
"Penyidik melakukan penyitaan terhadap uang dalam mata uang rupiah sebesar Rp 788.452.000, mata uang SGD sebanyak 29.100, USD 41.300 dan 1.045 Poundsterling," ungkap Budi.
Ia memastikan, dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan dianalisis dan ditelusuri kaitannya dengan kasus gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari.
"Seluruh temuan akan didalami lebih lanjut oleh KPK guna mengungkap rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat," ujar Budi.
Ia menegaskan, KPK tidak akan ragu untuk memproses siapa pun yang terindikasi menerima atau menyalurkan gratifikasi.
"Demikian hal ini kami sampaikan. KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," pungkas Budi.