BREAKING NEWS

Lima Tersangka Korupsi Aerosport Mimika Jalani Sidang Perdana

Featured Image

Sidang Perdana Kasus Korupsi Pembangunan Aerosport Mimika Digelar

WartaJatim.net - Sidang perdana terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Mimika untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 telah dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Jayapura, pada Senin (21/7). Sidang ini berlangsung dengan agenda utama pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Lidia Awoinero SH, Andi Mattalata SH, dan Thobias Benggian SH. Di kursi terdakwa, lima tersangka hadir, yaitu Ade Jalaludin selaku Tenaga Ahli Pembantu Perencanaan, Dominggus R.h Mayaut sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, Paulus Johanis Kurnala sebagai Direktur Utama PT. Karya Mandiri Permai, Ruli Koestaman sebagai Direktur Utama PT. Mulya Cipta Perkasa, serta Suyani sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PUPR.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Valery Dedy Sawaki menjelaskan bahwa dalam sidang tersebut, JPU dari Kejari Mimika telah membacakan surat dakwaan terhadap kelima terdakwa. Menurutnya, sidang sempat ditunda selama dua minggu oleh majelis hakim untuk melanjutkan persidangan berikutnya.

Valery menambahkan bahwa JPU akan memastikan proses pembuktian tuduhan terhadap kelima terdakwa dilakukan secara menyeluruh. Salah satu dari terdakwa, yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika, melalui kuasanya telah melakukan eksepsi yang akan didengar pada Senin (28/7) mendatang. Sementara empat terdakwa lainnya akan mengikuti sidang lanjutan dalam waktu dua minggu ke depan.

Di tempat yang sama, anggota JPU lainnya, Ricky Raymond Biere, menyampaikan bahwa pra peradilan merupakan hal yang biasa dan sudah terjadwal. Ia menjelaskan bahwa kasus ini cepat dilimpahkan karena mengacu pada asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya murah. Hal ini juga dilakukan karena banyaknya penyidikan yang sedang berlangsung di Kajati Papua, sehingga perlu segera dilimpahkan untuk mencapai kepastian hukum.

Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 31,3 miliar dari nilai kontrak yang tercatat sebesar Rp 79 miliar. Jaksa menyebutkan bahwa kelima terdakwa dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal subsidair yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Proses persidangan ini menjadi perhatian publik, mengingat dampak besar yang dialami negara akibat dugaan korupsi ini. Seluruh proses hukum yang dilakukan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi rakyat dan menjaga integritas sistem pemerintahan.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image